Bagaimana memahami pengadaan jasa kreatif

Sampai sekarang Pemerintah masih tergagap gagap dalam memaknai nilai pekerjaan kreatif, sehingga itu yang muncul dalam perkara kasus konten creator Amsal Sitepu. Pekerja kreatif marah karena penyidik mengganggap ide kreatif bisa memetik dari udara, sehingga dianggap gratis dan bernilai 0 rupiah. Humas Kejaksaan Agung memberikan tanggapan didepan awak media, bahwa ada ketidaksesuaian antara RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) dengan praktek di lapangan, yakni misal dalam RAB disebutkan pemakaian drone sekian hari tapi dalam praktek jumlah harinya lebih sedikit. Tapi mereka juga melihat Amsal juga melakukan syuting tambahan karena ada revisi dari kepala desa, artinya ada tambahan hari yang tidak di charge kepada klien.

Padahal dalam dalam pekerjaan pembuatan film atau video, bisa saja pekerjaan bisa lebih cepat karena ternyata cuaca mendukung dalam proses syuting, atau para pemain bisa langsung nyetel, jadi tak perlu lama lama latihan. Selain itu pemakaian beberapa alat – termasuk drone, kamera action Go Pro, itu kadang melekat kepada unit utama. Terserah mau dipakai sehari atau setiap hari. Sebenarnya semua aspek merupakan satu kesatuan, bukan dipecah pecah seperti kita menilai komponen harga dalam pembuatan bangunan atau pembelian barang umum.

Sehingga saya ketika pertama kali masuk TVRI, saya berdebat untuk mengubah sistem tender yang ujungnya murah murahan untuk pekerjaan kreatif – panggung musik atau pembuatan iklan, dokumenter atau drama seri. Bahkan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah ) dan BPK sudah memperbolehkan kita mengikuti kebiasaan yang berlaku di industri kreatif.

Team program TVRI juga pernah menghadapi pertanyaan dari auditor negara, kenapa membayar honor Iwan Fals sekian ratus juta harus melewati agency. Bukankah itu pemborosan ? Kenapa tidak langsung ke Iwan Fals. Perlu banyak penjelasan bahwa ini kebiasaan di industri ekonomi kreatif, dimana mana artis juga masuk dalam pemasaran agency. Lalu kenapa harus memakai sebuah PH dari luar untuk pekerjaan dokumenter senilai 600 juta, sementara dengan tenaga in house TVRI biaya mungkin hanya 50 juta. Lagi lagi harus menjelaskan prinsip ono rego ono rupo. Kita membutuhkan karya bagus agar konten kita dilihat orang.

Jauh sebelum itu, periode awal 90an Garuda Indonesia juga diserang karena dianggap terlalu mahal membayar 1 juta dollar kepada Landor – sebuah biro desain luar negeri, untuk merancang logo Garuda yang sampai sekarang masih dipakai. Kasih anak anak seni rupa ITB juga bisa. Murah lagi. Begitu argumennya. Ketika saya tanya ke Om Soeparno, dirut Garuda waktu – ayah sahabat saya di UI. Dia menjawab, tidak ada yang salah dengan anak anak ITB. Secara kreatif mereka bisa membuat logo, tapi masalahnya ini bukan sekabar membuat logo. Ini bagaimana corporate identity tadi diaplikasikan ke seragam pramugari, buku company profile, piring sajian, taplak, gelas, branding communication bagaimana dan macam macam yang saat itu belum ada yang mampu di Indonesia.

Jadi begini. Ekonomi kreatif jelas jelas masuk dalam Asta Cita Presiden dan diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, sebagaimana Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye pada Feb 2013 mengedepankan visi menciptakan ” Keajaiban kedua di Sungai Han ” melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Pemerintah mesti membuka wawasan para auditor negara, bahwa ekonomi kreatif ini jangan disamakan dengan pengadaan barang jasa lain. Menawar harga sebuah karya diperbolehkan, tapi tidak bisa mempertanyakan kenapa karya itu dihargai sekian.

Ada parameter yang bisa dipakai untuk menilai agar sesuai dengan konsep dasar audit, misal portofolio konten kreator, seberapa keren konsep kreatif. Ini bukan gratis justru bisa menjadi komponen harga utama. Lalu apakah video yang dihasilkan bisa menggerakan perekonomian lokal karena ada promosi di social media. Kementerian Ekraf juga harus memberikan workshop pemahaman kepada seluruh stake holder Pemerintahan termasuk Aparat Penegak hukum tentang karakteristik industri ekonomi kreatif, termasuk kebiasaan yang berlaku. Bisa jadi memang auditor dan aparat penegak hukum tidak paham. Ada pepatah tidak kenal maka tidak sayang, sehingga mereka salah menafsirkan proyek kreatif.

Sebenarnya pekerjaan kreatif ini sejalan dengan konsep Money follow program dari Kemenkeu dimana prinsip penganggaran yang menekankan alokasi dana berfokus pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. Video profile ini mendukung promosi dan mengangkat potensi desa untuk investasi dan pemasaran. Konsep money follow program memprioritaskan hasil, dimana uang mengikuti program strategis, bukan sekadar membagi anggaran rata ke setiap satuan kerja.

Ketua Komisi III, Habiburokhman dengan cepat membela Amsal, dengan menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, jelasnya, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Lebih lanjut legislator Partai Gerindra menilai melangkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebu

Jadi kita mengamini pembelaan Habiburokhman. Pada akhirnya kita semestinya kita melihat pada hasil kemasan produk ekraf yang dihasilkan. Dari sebuah video profile desa, kelak akan membuat konten panggung nasional atau bahkan menembus kelas dunia. Jika para pekerja kreatif dikriminalisasi atau dianggap tidak ada harganya maka masa depan industri yang digadang gadang akan menjadi tulang punggung pemasukan nasional, akan dengan cepat hancur. Para insan film, konten kreator akan gemetar jika mengerjakan proyek Pemerintah. Seniman dan artis akan berpikir ulang membantu menumbuhkan ekosistem ini.

Jika kita masih berkutat dengan RAB pemakaian drone sekian hari, jumlah hari kerja dari editor yang dianggap gratis maka kita tidak akan pernah lepas landas menuju pasar global.

You Might Also Like

No Comments

    Leave a Reply

    *